Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri.
Brigjen Ahmad Ramadhan pun meminta masyarakat agar tidak mudah membayar sejumlah uang untuk alasan bekerja di luar negeri.
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati, karena itu sebaiknya gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri, sehingga terjamin keamanan, hak dan sebagainya," kata Ramadhan dalam rilis yang dihimpun iNewsbadung.id dari laman Humas Polri, Sabtu (24/6/2023).
Ramadhan menambahkan, sejak dibentuk Satgas TPPO, sampai sekarang polri sudah menangani 511 Laporan Polisi (LP), di mana dari ratusan laporan tersebut, 598 tersangka sudah dibekuk.
Dari berbagai macam modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korban, terbanyak diakui Ramadhan adalah Iming-iming bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), di mana tercatat ada 386 kasus.
Modus lain terbanyak adalah menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di mana tercatat ada 136 kasus.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait