Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang
JAKARTA, iNewsbadung.id - Iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri jadi salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan beberapa tersangka, yang telah berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Salah satu kasus yang telah diungkap
Satgas TPPO yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, terungkap bahwa korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji tinggi.
Pada kenyataannya, korban hanya ditampung dan dijual sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi, bekerja tanpa mengenal waktu dan tidak menerima gaji.
Ketika korban minta dipulangkan ke Indonesia, baru dapat dilakukan setelah membayar Rp20 juta.
Sementara kasus lain dengan modus bekerja tinggi di luar negeri berhasil diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Di mana korban diiming-imingi bekerja sambil kuliah, dengan imbalan gaji sebesar SGD 2.700 per bulan.
Tetapi kenyataannya, empat korban sudah membayar sejumlah uang, dan tidak pernah diberangkatkan, bahkan ada salah satu korban sudah diberangkatkan namun kenyataannya tidak sesuai janji pelaku.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait