2 Turis Asal China Bobol Kartu Kredit dan ATM di Bali, Dicokok saat Belanja Handphone

Indira Arri
Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali berhasil mengungkap kasus pencurian credit card atau kartu kredit.Foto: Indira

Para tersangka diancam pasal 362 dan 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan surat dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kedua WNA China diamankan di Polres Bandara Ngurah Rai untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara upaya penangkapan 2 pelaku lainnya yang telah kabur ke Hongkong.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network