Para tersangka diancam pasal 362 dan 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan surat dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kedua WNA China diamankan di Polres Bandara Ngurah Rai untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara upaya penangkapan 2 pelaku lainnya yang telah kabur ke Hongkong.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait