Polres Badung Bali Gelar Jumat Curhat, Dengar dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Asarela Astrid
Polres Badung Bali gelar Jumat Curhat, dengar dan tampung aspirasi masyarakat ini ulasannya. Foto : resbadung.bali.polri.go.id

BADUNG, iNewsbadung.id - Polres Badung Bali gelar Jumat Curhat, dengar dan tampung aspirasi masyarakat, serta berbagai keluhan di Kantor Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/4/2023).

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Badung AKP I Made Sujana mengatakan, keluhan dan aspirasi masyarakat ini akan menjadi bahan untuk analisa dan evaluasi atau anev dari pelaksanaan tugas-tugas Polisi, terutama di wilayah Polres Badung. 

Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polres Badung, AKP I Made Sujana menambahkan, ke depannya diharapkan mampu memberikan upaya penyelesaian atau solusi  permasalahan yang dihadapi masyarakat, termasuk mengajak masyarakat menjaga Kamtibmas bersama-sama. 

Berbagai pertanyaan dilontarkan masyarakat antara lain tentang pengguna Narkoba, serta penanganan kasus KDRT.

Terkait pertanyaan rehabilitasi narkoba, I Made Sujana menjelaskan, bahwa salah satu jalan bagi pengguna narkoba dapat terbebas dari  ketergantungan zat terlarang adalah rehabilitasi, namun membutuhkan  waktu lama dan kesabaran. 

Syarat rehabilitasi telah diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA-red) Nomor 4 Tahun 2010, di mana syarat ini wajib menjadi  bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani proses rehabilitasi atau tidak.

Sementara terkait penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyelesaian kasus dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan, sesuai tingkat penyelesaian melalui mediasi, di mana kedua belah pihak mempunyai inisiatif untuk bekerja sama menyelesaikan masalah. 
 
“Kasus KDRT dapat diselesaikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak,  meminta bantuan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Kelihan Adat setempat, Linmas ataupun pecalang untuk menengahi permasalahan KDRT," ujarnya. 

Dalam hal ini, penyelesaian dapat dilakukan tanpa melaporkan ke Kantor Kepolisian, dengan catatan harus dibuatkan surat pernyataan bagi pelaku KDRT, ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi. 

Kegiatan Jumat Curhat ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai  dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, bersifat tidak formal, namun mengedepankan naturalisasi didukung situasi lingkungan.

Semoga tulisan Polres Badung Bali gelar Jumat Curhat, dengar dan tampung aspirasi masyarakat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini, dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, agar semakin banyak orang mengenal dan mengetahui informasi yang menarik dan benar. ***

Editor : Asarela Astrid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network