get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Tiket Masuk serta Jam Operasional Obyek Wisata Pantai Pandawa yang Sayang Dilewatkan

Pukuli Bartender di Apartemen The Umalas Signature, 2 Anggota Ormas di Badung Bali Ditangkap

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:02 WIB
header img
Frenky Saureh dan Heiden Villierselmin dua anggota ormas tertangkap video amatir saat memukuli bartender apartemen. Foto tangkapan layar/Ist

BADUNG, iNewsBadung.id-Frenky Saureh (44) dan Heiden Villierselmin (45) dua orang yang mengaku anggota ormas ditangkap Polres Badung. Kedua anggota Ormas ini ditangkap karena memukuli seorang bartender di lantai 4 Apartemen The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.   

Pemukulan dilakukan keduanya hanya karena tak diberi minuman beralkohol. Selain melakukan kekerasan, kedua pelaku juga melontarkan ancaman kepada aparat kepolisian yang tiba di lokasi untuk melerai situasi. Insiden ini terekam video amatir kemudian menjadi viral di media sosial.
 
Dalam video menunjukkan terjadi keributan di lantai 4 Apartemen The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Pelaku, Frenky Saureh dan Heiden Villierselmin, dengan arogan menganiaya bartender yang menolak memberi mereka minuman beralkohol. 

Karena kesal, Frenky bahkan sempat melemparkan korek dan rokok ke arah bartender tersebut. Korban menyatakan stok minuman habis, dan bar akan segera tutup. 

Hal ini membuat Frenky marah, lalu memukul bartender itu, yang kemudian diikuti oleh Heiden yang turut memukul perut korban hingga lemas. Tidak cukup di situ, Frenky juga melayangkan pukulan ke perut dan pelipis korban hingga tak sadarkan diri.

Dari video amatir yang beredar, terlihat juga kedua pelaku memukul petugas keamanan apartemen yang berupaya menenangkan situasi. 

Aksi arogan berlanjut ketika keduanya menantang polisi yang datang. Aparat yang awalnya ingin melerai keributan malah mendapat kata-kata kasar dan ancaman dari para pelaku. 

Kapolres Badung, AKBP Priyo Teguh Wasono, menjelaskan tindakan premanisme semacam ini ditanggapi cepat oleh polisi dengan menangkap kedua pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
 
Menurut Kapolres kedua tersangka sejatinya disewa oleh salah satu bos di apartemen tersebut untuk bertugas sebagai petugas keamanan dan tidak memiliki hubungan dengan korban, yang bekerja sebagai bartender di lokasi. 

Akibat kejadian ini, warga sekitar sempat membunyikan kentongan. 

"Untuk mencegah amukan massa, aparat mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Kuta Utara. Kita juga masih menyelidiki keterlibatan keduanya yang diduga berafiliasi dengan kelompok ormas tertentu,"kata dia.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut