Memahami Aturan Re-Impor Barang Pameran, Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Asarela Astrid
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif saat pameran di Luar Negeri dapat memperoleh bebas bea masuk dan pajak impor dengan re-impor. Foto : iNewsbadung.id / Asarela Astrid

9. Jangka Waktu 

Re-impor dapat dilakukan dengan jangka waktu maksimal dua tahun sejak barang diekspor, namun bila barang yang diimpor kembali lebih dari dua tahun sejak tanggal ekspor, maka pengirim harus menyertakan dokumen bukti pendukung, antara lain kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain. 

10. Ketentuan Berlaku 

Ketentuan peraturan re-impor berlaku pada semua Kantor Pelayanan Bea Cukai tempat pemasukan barang re-impor di seluruh Indonesia, dimana  semua proses re-impor gratis atau tidak dipungut biaya alias gratis. 

Semoga tulisan memahami aturan re-impor barang pameran, bebas bea masuk dan pajak impor semakin bermanfaat bagi para pembaca. 

Nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id dan silahkan share tulisan ini, agar semakin banyak orang semakin paham terkait aturan re-impor barang agar bebas bea masuk. ***

Editor : Asarela Astrid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network