9. Jangka Waktu
Re-impor dapat dilakukan dengan jangka waktu maksimal dua tahun sejak barang diekspor, namun bila barang yang diimpor kembali lebih dari dua tahun sejak tanggal ekspor, maka pengirim harus menyertakan dokumen bukti pendukung, antara lain kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain.
10. Ketentuan Berlaku
Ketentuan peraturan re-impor berlaku pada semua Kantor Pelayanan Bea Cukai tempat pemasukan barang re-impor di seluruh Indonesia, dimana semua proses re-impor gratis atau tidak dipungut biaya alias gratis.
Semoga tulisan memahami aturan re-impor barang pameran, bebas bea masuk dan pajak impor semakin bermanfaat bagi para pembaca.
Nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id dan silahkan share tulisan ini, agar semakin banyak orang semakin paham terkait aturan re-impor barang agar bebas bea masuk. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait