Angela Tanoesoedibjo Sosialisasikan PP 24/2022 untuk Mempermudah Pelaku Ekonomi Kreatif

Asarela Astrid
Angela Tanoesoedibjo pastikan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan kemudahan dari PP 24/2022. Foto : kemenparekraf.go.id

JAKARTA, iNewsbadung.id - Angela Tanoesoedibjo, Wamenparekraf sosialisasikan PP 24/2022 untuk mempermudah pelaku ekonomi kreatif peroleh pembiayaan.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Wamenparekraf / Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif memperoleh pembiayaan lebih mudah.

Melalui PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf bisa mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang sudah  terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. 

Skema pembiayaan lembaga bank ini  sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dikutip iNewsbadung.id dari laman Kemenparekraf, Angela Tanoesoedibjo
menjelaskan pentingnya sosialisasi PP 24/2022 sehingga manfaat dan kehadiran peraturan ini bisa dipahami secara baik.

Sosialisasi ini diakui Angela tidak hanya meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap  Intellectual Property (IP) tetapi sebagai sosialisasi bagi seluruh stakeholders terkait skema pembiayaan berbasis IP. 

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network