Disamping menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, PP 24/2022 disebutkan sebagai skema pembiayaan alternatif bagi pelaku ekraf.
Dimana Padal 15 ayat 1 PP 24/2022 disebutkan terkait Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif, pemerintah bisa mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
Sementara maksud alternatif pembiayaan adalah layanan pendanaan bersama dengan basis teknologi informasi, dimana penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal sebagai crowdfunding.
Namun untuk mendapatkan pembiayaan alternatif, pelaku ekraf wajib memenuhi berbagai persyaratan sesuai Pasal 7 dan 8 PP 24/2022.
Terkait pembiayaan alternatif, Bizhare, platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding membuka kesempatan masyarakat agar terlibat memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP.
Investasi dapat berupa sukuk, saham, atau obligasi, sehingga alternatif pembiayaan dapat memberikan kemudahan, serta kecepatan bagi pelaku ekraf dalam mengembangkan produk..
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait