Sadiarta mengatakan, Polres Klungkung menggelar razia rutin terkait hal ini. Edukasi juga dilakukan kepada pemilik rental yang menyewakan motor ke WNA.
"Kami berikan edukasi supaya dalam rangka menjalankan bisnis menyewakan motor harus sesuai ketentuan," tuturnya.
Menurut Sadiarta, delapan motor yang hasil razia itu telah diamankan di kantor polsek menunggu proses hukum selanjutnya.
"Kita jerat dengan UULLAJ pasal 280 juncto 68 ayat 1 ancaman hukuman 2 bulan kurungan atau denda 500 ribu," tuturnya.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait