Kejati Bali Resmi Tetapkan Tiga Pejabat Universitas Udayana sebagai Tersangka Dugaan Pungli Dana SPI

Dewi Umaryati/Burhani
Kejati Bali tetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka dugaan pungli dana SPI penerimaan mahasiswa baru tahun 2022/2023 (Dewi Umaryati/MNC Portal)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan, total penerimaan dari pungutan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar. "Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," kata dia. ***



Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network