“Berdasarkan temuan tersebut, Kabid (Kepala Bidang -red) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam. Setelah itu, Penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penjemputan kepada WNA yang bersangkutan di TPI Bandara Ngurah Rai,” terangnya.
Pria berusia 32 tahun ini tiba di Bali, setelah terbang dari Kuala lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Batik Air OD171 yang lepas landas pada pukul 20.00 waktu Maaysia.
Dirjen Imigrasi mengaspreasi kesigapan petugasnya di TPI Bandara Ngurah Rai yang sigap dan jeli sehingga buronan kelas kakap tersebut dapat diamankan
“Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai serta Polda Bali yang telah berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan lintas negara,"jelasnya
Ini merupakan bukti sinergi yang baik, semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara kedepannya semakin kuat dan solid,”pungkasnya.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait