Penangkapan pria kelahiran 3 Oktober 1990 itu berdasarkan red notice Interpol tertanggal 18 November 2016 yang diterima Polri.
Sementara itu Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menambahkan, bule yang bekerja sebagai kontraktor ini selanjutnya akan diekstradisi ke Italia.
"Kita masih berkoordinasi dengan interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau interpol Roma yang menjemput," ujar Srinadi.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait