Atas perbuatannya, Eko ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis pasal 3 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait