Tergiur Hadiah Bank, Warga Bali Kehilangan Uang Sebesar Rp700 Juta

Reza Yunanto/Burhani
Penipuan online modus hadiah dari Bank BUMN diungkap Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023). (Foto: Humas Polres Jembrana)

Atas perbuatannya, Eko ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis pasal 3 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selanjutnya 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***



Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network