Larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, yakni sebagai berikut:
1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong mengatakan, Kemkominfo masih mendiskusikan tentang fenomena ini lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” paparnya.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait