Kemudian para pelaku mencabuli korban. Pencabulan ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban, karena curiga anak gadisnya tidak menstruasi.
Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dokter kandungan, diketahui korban telah hamil 12 minggu.
Akibat perbuatannya, para tersangka pemerkosaan terhadap anak ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait