Biaya, Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang SKCK 2023 Lengkap

Aiq Haidar
Biaya Perpanjang SKCK 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Membuatnya (Foto: Okezone)

Langkah membuat SKCK secara Daring

  • Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/.
  • Lakukan pendaftaran dan mengisi form pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen sesuai kebutuhan yang sebelumnya telah discan.
  • Bila proses memasukkan dokumen telah sukses Anda akan menerima barcode untuk dilakukan pencetakan SKCK.
  • Setelah itu, lakukan percetakan skck di kantor polisi terdekat baik Polres/ Polsek maupun Polda dengan menunjukkan dokumen pendaftaran SKCK serta kode yang telah didapatkan tadi.
  • Kemudian, melakukan pembayaran sebesar Rp.30.000.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat nomor antrian pencetakan serta bukti pembayaran.
  • Setelah jadi dan diterbitkan SKCK akan diserahkan kepada Anda. 
  • Kemudian Anda akan disarankan melakukan legalisir sesuai dengan keperluan.

Langkah membuat SKCK secara Luring

Pembuatan secara Luring atau dengan mendatangi langsung Polsek/Polda/ maupun Polres memiliki proses hampir sama dengan layanan online namun terdapat perbedaan yaitu dari segi waktu.

Pertama Anda mendatangi kantor Kepolisian terdekat, kemudian mengisi data diri beserta pertanyaan yang telah tersedia pada lembar formulir. Selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan dan  form yang sudah diisi.

Setelah itu melakukan pembayaran kepada petugas dan menunggu surat selesai dicetak kemudian akan diserahkan kepada anda sebagai pemohon.

Nah itulah, informasi mengenai biaya perpanjang SKCK 2023. Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk Anda.***

Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network