Biaya, Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang SKCK 2023 Lengkap

Aiq Haidar
Biaya Perpanjang SKCK 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Membuatnya (Foto: Okezone)

BADUNG, iNewsbadung.id - Berikut biaya perpanjangan SKCK 2023 termasuk syarat serta cara membuatnya. Surat Kepolisian Catatan Kriminal (SKCK) ini sangatlah penting karena mengandung catatan kejahatan seseorang berdasarkan data serta diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SKCK dipergunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Karena tak jarang perusahaan yang hendak dilamar mempersyaratkan harus melampirkan SKCK. Biasannya untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun BUMN. Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga dipergunakan untuk pernikahan.

Awal mulanya dokumen ini bernama SKKB (surat keterangan Kelakuan Baik) namun diubah menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data ini akan berlaku selama 6 bulan setelah tanggal dikeluarkan.

Sehingga, jika telah habis masa terbitnya Anda perlu melakukan perpanjangan surat di kepolisian. Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang surat skck?

Berdasarkan UU RI No.  2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 dan 2, biaya untuk membuat maupun memperpanjang  SKCK adalah sebesar Rp.30.000. Data tersebut dikutip dari laman www.polri.go.id. 

Pembayaran tersebut dapat diserahkan pada polri yang sedang bertugas dan tergolong dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Harga itu tidak termasuk untuk dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK.

Dokumen Yang Diperlukan Saat Perpanjang SKCK 2023

Pada saat memperpanjang surat catatan kepolisian Anda perlu menyiapkan dokumen yang akan diserahkan, diantaranya : 

  • 1 Lembar SKCK asli  maupun yang telah dilegalisir (dengan masa terbit maksimal satu tahun).
  • 1 Fotokopi akta kelahiran.
  • 1 Fotokopi KK (Kartu keluarga).
  • 1 Fotokopi data diri baik SIM atau KTP.
  • 3 Lembar Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6.
  • Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online maupun langsung mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda.
  • Bila datang langsung ke kantor polisi Anda perlu mengisi form yang telah disediakan untuk mengisi informasi tentang data diri dan beberapa pertanyaan serta membawa dokumen yang disebutkan diatas.
  • Apabila ingin melakukan perpanjangan secara online, Anda dapat mengakses situs https://skck.polri.go.id/ dan memasukkan dokumen yang dibutuhkan yang telah discan sebelumnya.

Langkah Membuat SKCK Secara Daring maupun Luring

Membuat atau memperpanjang surat catatan kelakuan baik dari kepolisian dapat dilakukan dengan 2 cara , yaitu daring dan luring (datang secara langsung). Yuk simak penjelasannya dibawah ini

Langkah membuat SKCK secara Daring

  • Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/.
  • Lakukan pendaftaran dan mengisi form pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen sesuai kebutuhan yang sebelumnya telah discan.
  • Bila proses memasukkan dokumen telah sukses Anda akan menerima barcode untuk dilakukan pencetakan SKCK.
  • Setelah itu, lakukan percetakan skck di kantor polisi terdekat baik Polres/ Polsek maupun Polda dengan menunjukkan dokumen pendaftaran SKCK serta kode yang telah didapatkan tadi.
  • Kemudian, melakukan pembayaran sebesar Rp.30.000.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat nomor antrian pencetakan serta bukti pembayaran.
  • Setelah jadi dan diterbitkan SKCK akan diserahkan kepada Anda. 
  • Kemudian Anda akan disarankan melakukan legalisir sesuai dengan keperluan.

Langkah membuat SKCK secara Luring

Pembuatan secara Luring atau dengan mendatangi langsung Polsek/Polda/ maupun Polres memiliki proses hampir sama dengan layanan online namun terdapat perbedaan yaitu dari segi waktu.

Pertama Anda mendatangi kantor Kepolisian terdekat, kemudian mengisi data diri beserta pertanyaan yang telah tersedia pada lembar formulir. Selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan dan  form yang sudah diisi.

Setelah itu melakukan pembayaran kepada petugas dan menunggu surat selesai dicetak kemudian akan diserahkan kepada anda sebagai pemohon.

Nah itulah, informasi mengenai biaya perpanjang SKCK 2023. Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk Anda.***

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network