Sebelumnya, Anton Gobay ditangkap otoritas Filipina terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Anton tidak dapat memberikan dokumen yang sah kepada pihak Filipina sehingga ditahan.
"Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Dedi, Senin (9/1/2023). ***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait