Resmi Ditahan KPK, Begini Penampakan Gubernur Papua Pakai Kursi Roda Berbaju Orange di RSPAD

Ariedwi Satrio
Penampakan Gubernur Papua Lukas Enembe saat Resmi Ditahan KPK (Foto: Youtube KPK)

"Penyidik menahan LE 20 hari pertama 11 Januari sampai 30 Januari 2023," kata Firli. 

Meski demikian, KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik. 

"Penyidik KPK melakukan tindakan pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD," tuturnya.  

Menurut pantauan, Lukas Enembe diperlihatkan langsung dalam konferensi pers ini. Dia tampak memakai kursi roda. 

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. 

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. 

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar. ***

Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network