Beberapa file yang perlu disiapkan oleh pemohon sertifikasi halal MUI antara lain:
- Nama-nama produk
- Daftar bahan dan dokumen bahan
- Daftar penyembelih (khusus untuk RPH)
- Matriks produk
- Manual SJH
- Diagram alur proses
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti sosialisasi kebijakan halal
- Bukti pelatihan internal
- Bukti audit internal.
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
Apabila semua dokumen sudah Anda siapkan, langsung saja buka aplikasi Halal MUI.
Pilih menu “Sertifikasi Halal” di halaman awal. Pilih tab “Registrasi Halal”.
Anda akan diarahkan menuju halaman pendaftaran. Isilah formulir dengan data-data yang sesuai dengan fakta di lapangan.
5. Membayar Akad Sertifikasi
Proses selanjutnya adalah membayar akad sertifikasi. Jumlah dana yang harus dibayarkan akan diinformasikan melalui email atau di halaman ketika Anda telah selesai mendaftar.
6. Melaksanakan Audit Internal
Apabila Anda sudah membayar akad sertifikasi, langkah berikutnya yaitu melakukan monitoring atau pengawasan pre-audit. Tujuannya adalah mempersiapkan seluruh sistem sebelum diadakan audit oleh pihak MUI.
7. Pelaksanaan Audit
Tim dari MUI akan mengunjungi lokasi usaha untuk melakukan pengecekan. Audit atau penilaian adalah langkah yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa sebuah produk atau perusahaan berhak untuk mendapatkan sertifikat halal.
8. Memperoleh Sertifikat Halal
Beberapa hari setelah audit, Anda akan menerima sertifikat halal dari MUI. Anda dapat mengunduhnya melalui laman Cerol. Setiap dua tahun, Anda perlu memperpanjang masa berlaku sertifikat halal.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait