JAKARTA, iNewsbadung.id - Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
kewajiban pencantuman label halal Indonesia telah tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman harus menjalankan peraturan tersebut.
Label halal merupakan hal yang penting bagi bagi konsumen beragama Islam, khususnya pada produk yang digunakan pada tubuh seperti makanan, minuman, obat dan produk perawatan tubuh serta kecantikan.
Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk meyakinkan konsumen bila produknya yang dijualnya itu halal agar meningkatkan kepercayaan pada konsumen muslim dan muslimah.
Mendapatkan sertifikasi halal kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, salah satunya melalui aplikasi.
Salah satu kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah memberikan sertifikat halal untuk produk seperti makanan dan minuman tersebut.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa produk tersebut memang halal dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat muslim. MUI pun terus mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan kewenangannya. Salah satunya melalui peluncuran aplikasi Halal MUI.
Di aplikasi Halal MUI, ada dua hal utama yang bisa Anda lakukan.
Anda dapat mendaftarkan sertifikasi halal untuk suatu produk dan mengecek sertifikasi halal dari produk yang beredar di pasaran.
Halal MUI menyediakan menu Sertifikasi Halal khusus untuk daftar sertifikasi halal via aplikasi.
Tampilannya cukup sederhana namun sangat mudah untuk dipahami.
Menu ini dibagi lagi menjadi dua sub menu, diantaranya yaitu:
Pada sub menu atau tab yang diberi judul Sertifikasi Halal ini disajikan informasi lengkap mengenai cara untuk mendaftarkan produk.
Informasi yang ditampilkan antara lain seperti tujuan sertifikat halal dan prosedur membuat sertifikasi halal MUI.
Sebelum Anda menuju sub menu yang ada di sebelah kanan, sebaiknya baca terlebih dahulu semua informasi di atas hingga selesai.
Hal ini bertujuan agar Anda lebih mudah memahami prosedur atau langkah-langkah ketika mendaftarkan produk untuk memperoleh sertifikasi halal dai MUI.
Di tab kedua, Anda akan mendapati sebuah button Register. Jika di klik, Anda akan diarahkan ke website untuk pendaftaran sertifikasi halal. Website yang dimaksud bernama Cerol-SS23000 (Certification Online).
Untuk melakukan registrasi, sebaiknya Anda ikuti panduan ini.
1. Memahami Syarat Sertifikasi Halal
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memahami seluruh persyaratan yang diperlukan untuk melakukan sertifikasi halal MUI.
Akses informasi mengenai persyaratan dapat Anda akses melalui aplikasi Halal MUI di menu Sertifikasi Halal.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Setelah memahami semua persyaratan, Anda juga wajib menerapkan sistem jaminan halal yang sesuai dengan kebijakan MUI.
Beberapa hal yang termasuk ke dalam SJH antara lain:
- Memberlakukan kebijakan halal dalam proses produksi
- Membentuk Tim Manajemen Halal (TMJ)
- Membuat panduan SJH
- Melakukan pelatihan
- Mempersiapkan langkah-langkah SJH
Audit internal
- Dalam praktiknya, Anda akan dibantu dan dipandu oleh tim dari MUI.
3. Siapkan Dokumen
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen atau file untuk mengurus sertifikasi halal.
Jenis-jenis dokumen yang perlu dipersiapkan tentunya sesuai dengan jenis perusahaan yang Anda jalankan. Untuk melakukan sertifikasi secara online melalui aplikasi, file perlu di scan terlebih dahulu.
Beberapa file yang perlu disiapkan oleh pemohon sertifikasi halal MUI antara lain:
- Nama-nama produk
- Daftar bahan dan dokumen bahan
- Daftar penyembelih (khusus untuk RPH)
- Matriks produk
- Manual SJH
- Diagram alur proses
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti sosialisasi kebijakan halal
- Bukti pelatihan internal
- Bukti audit internal.
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
Apabila semua dokumen sudah Anda siapkan, langsung saja buka aplikasi Halal MUI.
Pilih menu “Sertifikasi Halal” di halaman awal. Pilih tab “Registrasi Halal”.
Anda akan diarahkan menuju halaman pendaftaran. Isilah formulir dengan data-data yang sesuai dengan fakta di lapangan.
5. Membayar Akad Sertifikasi
Proses selanjutnya adalah membayar akad sertifikasi. Jumlah dana yang harus dibayarkan akan diinformasikan melalui email atau di halaman ketika Anda telah selesai mendaftar.
6. Melaksanakan Audit Internal
Apabila Anda sudah membayar akad sertifikasi, langkah berikutnya yaitu melakukan monitoring atau pengawasan pre-audit. Tujuannya adalah mempersiapkan seluruh sistem sebelum diadakan audit oleh pihak MUI.
7. Pelaksanaan Audit
Tim dari MUI akan mengunjungi lokasi usaha untuk melakukan pengecekan. Audit atau penilaian adalah langkah yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa sebuah produk atau perusahaan berhak untuk mendapatkan sertifikat halal.
8. Memperoleh Sertifikat Halal
Beberapa hari setelah audit, Anda akan menerima sertifikat halal dari MUI. Anda dapat mengunduhnya melalui laman Cerol. Setiap dua tahun, Anda perlu memperpanjang masa berlaku sertifikat halal.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait