Ada yang mengatakan tingginya bangunan tak boleh melebihi pura tertinggi di Bali, yakni Pura Besakih. Namun ada juga yang menyebut tinggi gedung tak boleh melebihi pohon kelapa.
Mengapa pohon kelapa menjadi batasan tinggi yang dibolehkan? Pohon kelapa dipilih sebagai simbol keselarasan manusia dengan alam.
2. Peraturan Daerah
Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Pasal 95 di perda tersebut menyebutkan tinggi bangunan di Bali tak boleh melebihi 15 meter.
Pengecualian untuk bangunan tertentu yang memang memerlukan ketinggian melebihi 15 meter seperti pemancar telepon, tiang listrik, mercusuar, dan menara keselamatan penerbangan.
Namun, hal itu tetap berdasarkan pengkajian dan keserasian dengan lingkungan sekitar.
Sebelum perda ini, peraturan yang mengatur tentang ketinggian bangunan di Bali tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 13/Perbang 1614/II/a/1971 tertanggal 22 November 1971.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait