Terkait Pengesahan RKUHP, Menparekraf Minta Wisatawan Tak Ragu Kunjungi Indonesia

Asarela Astrid
Sandiaga meminta wisatawan asing tidak ragu berkunjung ke Indonesia (Foto : kemenparekraf.go.id)

6. Delik Aduan 

Ditambahkan Sandiaga, ancaman hukuman berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau delik aduan.

7. Adanya Pengaduan 

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau bagi yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya, karena tanpa adanya pengaduan dari orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

8. Menyusun Detil Aturan 

Bersama stakeholder terkait, pemeintah sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata, sehingga dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan. 

9. Sosialisasi 

Pemerintah terus melakukan sosialisasi, ke kalangan industri pariwisata, wisatawan nusantara serta wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.

10. Tidak Ragu

Menparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia. 

11. Tidak Berdampak Langsung 

Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan, bersifat delik aduan, sehingga tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan.

12. Memfasilitasi Kesalahpahaman 

Sandiaga menjelaskan, industri perhotelan telah diberikan  pengarahan, dan pemerintah akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman.

13. Garansi Kerahasiaan 

Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap. 

14. Hormati dengan Tanggungjawab 

Wisatawan diharapkan tidak ragu untuk berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat, karena industri pariwisata sangat menghormati hal-hal pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab. ***

Editor : Bramantyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network