6. Delik Aduan
Ditambahkan Sandiaga, ancaman hukuman berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau delik aduan.
7. Adanya Pengaduan
Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau bagi yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya, karena tanpa adanya pengaduan dari orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
8. Menyusun Detil Aturan
Bersama stakeholder terkait, pemeintah sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata, sehingga dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan.
9. Sosialisasi
Pemerintah terus melakukan sosialisasi, ke kalangan industri pariwisata, wisatawan nusantara serta wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
10. Tidak Ragu
Menparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia.
11. Tidak Berdampak Langsung
Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan, bersifat delik aduan, sehingga tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan.
12. Memfasilitasi Kesalahpahaman
Sandiaga menjelaskan, industri perhotelan telah diberikan pengarahan, dan pemerintah akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman.
13. Garansi Kerahasiaan
Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap.
14. Hormati dengan Tanggungjawab
Wisatawan diharapkan tidak ragu untuk berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat, karena industri pariwisata sangat menghormati hal-hal pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab. ***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait