JAKARTA,iNewsbadung.id - Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta wisatawan, terkhusus wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia.
Apalagi sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, seperti Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.
Berikut himbauan Sandiaga, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, dilansir dari Siaran Pers Kemenparekraf, Jumat (9/12/2022).
1. Melindung Masyarakat Indonesia
Menparekraf Sandiaga mengatakan, ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara konstitusional, untuk melindungi masyarakat Indonesia.
2. Tidak Ada Perubahan
Terkait pengesahan RKUHP, Sandiaga mengaku tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini.
3. Tingkatkan Pariwisata
Fokus saat ini diakui Sandi, adalah meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
4. Menjamin Ranah Privat
Menparekraf menekankan, Pemerintah tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat, termasuk wisatawan tetap terjamin, sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.
5. Tidak Ada Perubahan
Substantif Tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, karena perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
6. Delik Aduan
Ditambahkan Sandiaga, ancaman hukuman berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau delik aduan.
7. Adanya Pengaduan
Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau bagi yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya, karena tanpa adanya pengaduan dari orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
8. Menyusun Detil Aturan
Bersama stakeholder terkait, pemeintah sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata, sehingga dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan.
9. Sosialisasi
Pemerintah terus melakukan sosialisasi, ke kalangan industri pariwisata, wisatawan nusantara serta wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
10. Tidak Ragu
Menparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia.
11. Tidak Berdampak Langsung
Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan, bersifat delik aduan, sehingga tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan.
12. Memfasilitasi Kesalahpahaman
Sandiaga menjelaskan, industri perhotelan telah diberikan pengarahan, dan pemerintah akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman.
13. Garansi Kerahasiaan
Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap.
14. Hormati dengan Tanggungjawab
Wisatawan diharapkan tidak ragu untuk berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat, karena industri pariwisata sangat menghormati hal-hal pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab. ***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait