Setiap pekan, Mang Tri menjanjikan keuntungan 3 persen. Dana para nasabah itu dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. Dia juga menjamin risiko kerugian akan diganti atau diberikan uang yang jumlahnya Rp10 juta dan Rp100 juta.
Uang tersebut dapat diambil kapan saja karena investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.
"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka," katanya.
Menurut Witaya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,' katanya.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait