Kasusnya berkembang, hingga dilakukan mediasi hingga beberapa kali. Pihaknya juga sempat dijadikan saksi dalam mediasi yang dilakukan di kantor Kelurahan Delingan bahkan menghadirkan juga dari pihak BPN Karanganyar. Upaya lain juga dilakukan termasuk melapor ke pihak Kepolisian.
"Namun sejauh ini kasusnya belum selesai, bahkan pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik lahan masih terus menggarap lahan dengan mendatangkan alat berat dan truk. Imbasnya jalan rusak hingga akhirnya warga memblokir akses masuk lokasi," tandasnya.
Sementara itu, Lurah Delingan Hendrawan Sri Utomo yang juga anak salah satu pemilik lahan ungkap kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Karanganyar sejak April 2022 lalu.
"Sudah pemanggilan saksi-saksi. Bahkan oknum tersebut juga sudah dua kali pemanggilan juga tidak hadir. Tapi belum juga ada kejelasan," pungkasnya.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait