KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Sebuah spanduk di pasang di pintu masuk lahan seluas 8 hektare di kawasan dusun Jrakah, Delingan Karanganyar. Spanduk tersebut bertuliskan larangan untuk memasuki kawasan tersebut. Hanya pemilik sertifikat sah yang bisa masuk ke lokasi tersebut.
Pasalnya lahan tersebut telah dimanfaatkan oknum tanpa sepengetahuan dan ijin pemiliknya. Hal tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan penyerobotan lahan milik satu warga dan dua pengusaha sukses asal Solo yang dilakukan oknum tertentu.
Keterangan dari tokoh masyarakat setempat Joko Winarso lahan seluas 8 hektare tersebut merupakan milik 3 orang dan telah bersertifikat resmi. Dimana lahan seluas 1 hektar merupakan milik pensiunan ASN, Utomo Sidi. Sisanya masing-masing 3 dan 4 hektar milik pengusahan besar asal Solo.
"Selama ini tanah tersebut disewakan pemilik resminya untuk menamam tebu," jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Namun sejak tahun 2018 saat akan digarap lahan tersebut telah di bolduzer, karena ada pihak yang mengaku memiliki lahan, dan disebutkan lahan masih Leter C.
Padahal lahan itu sudah ada sertifikatnya
Kondisi tersebut membuat petani penggarap lahan bingung dan berupaya menanyakan pada pemilik lahan. Namun pemilik sertifikat justru tidak mengetahuinya, bahkan tidak pernah menjual lahan tersebut.
"Saat ini lahan sendiri rusak karena dibuat bertrap-trap untuk menanam durian," lanjutnya.
Kasusnya berkembang, hingga dilakukan mediasi hingga beberapa kali. Pihaknya juga sempat dijadikan saksi dalam mediasi yang dilakukan di kantor Kelurahan Delingan bahkan menghadirkan juga dari pihak BPN Karanganyar. Upaya lain juga dilakukan termasuk melapor ke pihak Kepolisian.
"Namun sejauh ini kasusnya belum selesai, bahkan pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik lahan masih terus menggarap lahan dengan mendatangkan alat berat dan truk. Imbasnya jalan rusak hingga akhirnya warga memblokir akses masuk lokasi," tandasnya.
Sementara itu, Lurah Delingan Hendrawan Sri Utomo yang juga anak salah satu pemilik lahan ungkap kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Karanganyar sejak April 2022 lalu.
"Sudah pemanggilan saksi-saksi. Bahkan oknum tersebut juga sudah dua kali pemanggilan juga tidak hadir. Tapi belum juga ada kejelasan," pungkasnya.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait