Karena terduga pelaku tak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman tersebut.
"Faktanya setelah mereka pinjam online, setelah mereka mengirimkan sejumlah dana untuk terlapor (SAN), terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya 10 persen dan saat sekarang ini para korban ini punya kewajiban ataupun tadi oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka (utang) yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya," ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyebut bahwa terlapor dalam kasus dugaan penipuan bisnis online ini bukanlah mahasiswa IPA. Hanya saja, mayoritas korban yang merupakan mahasiswa IPB mengenal terlapor dari mulut ke mulut.
Sementara itu, pihak IPB menegaskan akan melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menjadi korban hingga kasus tuntas, termasuk pendampingan hukum.
Pelaku Ditangkap Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB terkait pinjaman online.
SAN ditangkap di wilayah Kota Bogor pada Kamis (17/11/2022) pagi. Saat ini, terduga pelaku masih dimintai keterangan terkait modus, motif, serta keterangan lainnya oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa SAN ditangkap berdasarkan keterangan para saksi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait