Pukul Penagih Hutang hingga Berdarah, Bocah Perempuan Asal Wonogiri Bebas Hukuman. Ini Penyebabnya

Klasik Herlambang
Kapolres Wonogiri mempertemukan pelaku penganiayaan dengan korbannya dan menyelesaikan kasus tersebut dengan diversi (foto: Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI, iNewsBadung.id - Seorang bocah perempuan 14 tahun asal Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang penagih hutang.

Namun karena usia pelaku masih terbilang anak-anak, maka pihak Polres Wonogiri menyelesaikan permasalahan ini dnegan cara diversi. Sehingga bocah berinisial NDR inipun tak jadi dihukum.

Dalam kasus ini, NDR semestinya dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan.

Tindak pidana yang ia lakukan adalah memukul seorang penagih hutang hingga berdarah dan harus mendapat lima jahitan di area dagu.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu 14 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu penagih hutang yang juga karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Wonogiri, berinisial WDS (23), mendatangi rumah orang tua NDR.

Tujuan WDS adalah untuk menagih hutang orang tua NDR yang tak kunjung dibayar.

Karena tidak terima ditagih, NDR membawa sapu lalu memukulkannya ke badan WDS sebanyak satu kali.

"Namun sayangnya pukulan sapu itu meleset dan justru mengenai pipi bagian kiri korban. Akibatnya dagu korban sebelah kiri sobek hingga mengeluarkan darah. Harus dijahit lima jahitan. Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya merasa sakit di dagu sebelah kiri akibat jahitan luka yang dialami," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto pada Rabu 16 November 2022.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, 20 Oktober 2022 lalu.

Dan pada Rabu, 16 November 2022, kasus penganiayaan tersebut diupayakan agar selesai secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal ini disesuaikan dengan UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana dalam pasal 1 ayat 3 di UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berumur 12 hingga kurang dari 18 tahun.

Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.

Setelah melalui proses diversi yang dipimpin Kapolres Wonogiri, NDR yang menjadi pelaku penganiayaan tapi berstatus anak tak jadi dipidana.

Namun NDR harus membuat permintaan maaf kepada WDS, korban yang ia aniaya.

"Korban tadi sudah menerima permintaan maaf dari anak dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan kami wajibkan orang tua untuk mengawasi anaknya," lanjut Kapolres.

Pelaku penganiayaan juga diminta mengganti biaya pengobatan korban senilai Rp2 juta. Namun demikian, biaya pengobatan tersebut dibantu Kapolres Wonogiri. Hal ini dibenarkan Suparyani, orang tua NDR.

Suparyani mengatakan biaya pengobatan WDS yang harusnya menjadi tanggungannya kini sudah dibantu pembayarannya oleh polisi.

"Kami berterima kasih banyak kepada Pak Kapolres karena sudah dibantu membayar pengobatan korban," kata Suparyani dalam pertemuan di mapolres Wonogiri.***

Editor : Klasik Herlambang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network