Terekam Kamera CCTV Saat Bobol Mobil, Pria Asal Salatiga Diciduk Tim Resmob Polres Wonogiri

Klasik Herlambang
Pelaku pencurian tas di dalam mobil berhasil diamankan Tim Resmob Polres Wonogiri (Foto: ilustrasi/Sindonews)

WONOGIRI, iNewsBadung.id - Berbekal rekaman CCTV, tim Resmob Polres Wonogiri akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian pada sebuah mobil yang diparkir di area parkir SPBU Ngadirojo pada 5 Oktober 2022 lalu. 

Pelaku bernama Fuad yang diketahui berasal dari Salatiga ini ditangkap setelah dilakukan pencarian selama sekitar 17 hari.

Aksi pencurian itu sendiri berawal saat korban yang bernama Sumarno warga Jatipurno memarkir mobilnya di area SPBU Ngadirojo, untuk menjalankan sholat.

Sekitar 5 menit kemudian dia kembali dan saat mulai menyalakan mobil, tiba-tiba melihat pintu sebelah kiri agak terbuka.

Tentu saja hal ini memunculkan kecurigaan dalam hatinya. Sebab dia merasa bahwa saat meninggalkan mobil, semua pintu sudah terkunci.

Perasaan pria 44 tahun inipun semakin tidak enak karena tas yang sebelumnya diletakkan di jok samping sopir tak terlihat lagi.

Dia pun mencoba mencari ke berbagai sudut kabin mobil itu, tapi tidak ketemu. Sehingga dia semakin yakin kalau mobilnya baru saja dibobol pencuri.

"Mengetahui mobilnya dibobol pencuri, korban lantas melapor ke satpam SPBU.Dia juga meminta ijin untuk melihat rekaman CCTV, yang ternyata benar ada pencuri yang membobol mobilnya," jelas Kasubsi Penmas Polres Wanogiri Iwan Sumarsono dalam keterangannya pada Jumat 21 Oktober 2022.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, Sumarno pun lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Ngadirojo, dan langsung direspon dengan melakukan pejnyelidikan oleh petugas.

Tim Resmob Polres Wonogiri segera mendatangi TKP pencurian di SPBU Ngadirojo untuk mengumpulkan keterangan serta menganalisa hasil rekaman.

Hingga kemudian didapatkan petunjuk bahwa pelaku menggunakan sebuah motor matik warna putih abu-abu berpelat nomor AD 6118 YZ.

Proses pencarian pun langsung dilakukan dan memakan waktu cukup lama. Sampai akhirnya didapatkan keterangan bahwa motor pelaku didapati terlihat di kawasan Perumahan Marison Blok A, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

"Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk memburu pelaku hingga kemudian berhasil mengamankannya dengan sejumlah barang bukti," lanjut Iwan.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa dua buah tas, satu alat congkel buatan sendiri, satu setel pakaian, dan satu unit sepeda motor. 

Sementara tas korban yang digondol berisi surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu kir, uang tunai senilai Rp 800.000, dan satu kunci mobil cadangan yang menggantung di dompet kunci mobil. 

Terdapat pula satu meteran laser warna hitam, dua buku catatan pekerjaan proyek beserta gambar desain proyek, dan satu buku absen kerja. Yang bila ditotal secara keseluruhan nilainya mencapai Rp. 3 juta lebih.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.***

Editor : Klasik Herlambang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network