get app
inews
Aa
Read Next : Garuda Wisnu Kencana Luncurkan Air Mineral Resmi, Perkuat Brand Awarness dan Citra Wisata Bali

Bule Amerika Ampuni Pencuri iPone Miliknya di Bali,Saat Tahu Hasil Curian Untuk Membeli Popok Bayi

Senin, 12 September 2022 | 21:48 WIB
header img
Wisatawan AS Noah James Von Maur bersalaman dengan pelaku pencurian barang berharga miliknya. (Foto: Nyoman Sudika)

BADUNG, iNews.id - Beberapa waktu lalu dihebohkan kasus pencurian barang pribadi seperi HP, kacamata dan uang tunai milik Wisatawan AS, Noah James Von Maur. Kejadian pencurian pada Juli 2022 lalu.

Pelakunya adalah Herry Prasetio dan kasusnya sudah diproses dan masuk ke jalur hukum. Namun wisatawan AS, Noah James Von Maur, memaafkan Herry yang mencuri sejumlah barang berharga miliknya. 

Dan memilih kasusnya diselesaikan secara restorative justice. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melepaskan Herry Prasetio. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Dia harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya. Saya berharap dia belajar dari kasus ini agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap Noah, Senin (12/9/2022).

Noah mengaku merasa kasihan terhadap pelaku yang memiliki tanggungan keluarga. Hingga pada akhirnya dia mendatangi Kejari Jembrana pada akhir Agustus 2022 lalu untuk meminta kasus tersebut dihentikan.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Badung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut