Napi Korupsi Dengan Kasus Menghebohkan Bebas Bersyarat Bulan Ini, Ada Mantan Artis, Mantan Menteri

Rahmi Rizal
23 koruptor bebas bersyarat 6 September 2022, Zumi Zola (tengah), Ratu Atut (kanan) hingga Jaksa Pinangki (kiri) (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Dalam bulan September Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan ada 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang bebas bersyarat. Mereka dikeluarkan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dua Lapas yang tersebut yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin (empat napi) dan Lapas IIA Tangerang (19 napi). Dari 23 napi korupsi itu ada sejumlah nama yang kasusnya menghebohkan masyarakat yaitu Zumi Zola, Ratu Atut Choisiyah, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Pinangki Sirna Malasari. 

"Sebanyak 23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022) lalu.

Berikut daftar lengkap 23 napi korupsi yang resmi bebas bersyarat pada 6 September 2022 beberapa diantarnya kasusnya menghebohkan masyarakat. Siapa saja diantaranya : 

LAPAS KELAS II A TANGERANG

1. Ratu Atut Chosiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Atas tindakannya itu, Ratu Atut harus menjalani hukum pidana penjara selama 12,5 tahun karena telah membuat rugi negara hingga mencapai Rp79,79 miliar. 

Per tanggal 6 September 2022, Ratu Atut dinyatakan telah bebas dengan syarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang setelah hampir 9 tahun mendekam di dalam sel penjara.

2. Desi Arryani bin Abdul Halim

Bersama dengan Jarot Subana dan Fakih Usman, Mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek PT Waskita Karya. Jaksa eksekusi KPK menjebloskan Desi ke dalam Lapas Kelas II A Tangerang dengan kewajiban menjalankan hukum pidana selama 4 tahun. 

Selain pidana, Desi Arryani yang juga merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita ini juga mendapatkan sanksi pembayaran denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Desi juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,415 miliar. 

3. Pinangki Sirna Malasari

Pada tahun 2020, nama mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari ramai diperbincangkan karena dirinya diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Di tahun 2021, keterlibatan Pinangki terbukti benar. 

Dia menerima suap sebesar 500.000 dolar As atau sebanding dengan Rp7,35 miliar. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memberikan vonis hukuman pidana selama 10 tahun untuk Pinangki.

Namun dia merasa keberatan dan melakukan banding, setelah permohonan banding diterima, majelis hakim sepakat untuk memberikan pengurangan hukuman pidana, sehingga hukuman pidananya menjadi 4 tahun saja. Hanya berjalan selama satu tahun lebih, Pinangki sudah dibebaskan dengan syarat dari tahanan Lapas Kelas II A Tangerang pada tanggal 6 September 2022.

4. Mirawati binti H Johan Basri

Melalui surat putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021, Mirawati harus mendekam dalam Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi untuk perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. 

Saat itu Mirawati menjadi perantara suap mantan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Lama jeratan pidana yang ditangguhkan kepada Mirawati selama 5 tahun. 

Selain itu, Mirawati juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

LAPAS KELAS I SUKAMISKIN

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin

Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya dijatuhi vonis hukuman karena telah terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas pernyataan Hakim Anggota I Made Hendra, Syahrul telah terbukti melakukan 4 perbuatan pidana korupsi yang masuk dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan juga menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.

Untuk itu, Syahrul dituntut menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan wajib membayar denda Rp1 miliar. Namun tuntutan tersebut kemudian diringankan karena Syahrul belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Alhasil, hukuman yang diberikan kepada Syahrul berubah menjadi pidana penjara selama 8 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, Syahrul harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

2. Setyabudi Tejocahyono

Mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik hakim. Dia terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung pada tahun 2013. Setyabudi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,8 miliar. 

Karena perbuatannya itu, dia mendapatkan vonis 12 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara. Keringanan tersebut dapatkan lantaran Setyabudi mengakui perbuatannya, merasa menyesal, serta bersikap sopan selama persidangan.

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo

Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, dieksekusi KPK dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Sugiharto terbukti telah terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara kepada Sugiharto. Namun, MA memperberat hukuman tersebut. Sugiharto diharuskan menjalani pidana penjara selama 15 tahun. 

Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Lalu, uang pengganti sebesar 450.000 dolar AS dan Rp460 juta. Jumlah denda tersebut akan dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.

4. Patrialis Akbar bin Ali Akbar

Patrialis Akbar menjadi terdakwa penerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada tahun 2017. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Patrialis dijatuhkan pidana selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat peninjauan kembali.

5. Zumi Zola Zulkifli

Zumi Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang tersandung dua kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu. Kasus pertama, Zumi terbukti menerima gratifikasi dalam pengerjaan proyek-proyek‎ pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017.

Tidak hanya itu, dia juga terjerat kasus dugaan suap atas pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada sejumlah anggota DPRD. Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diadakan di Jakarta, pada Desember 2018, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

6. Suryadharma Ali bin HM Ali Said

Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menghadapi gugatan kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain denda, Suryadharma diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Terlebih lagi, hak politik Suryadharma tidak dicabut, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politiknya dicabut.

7. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan

Atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp94,317 miliar, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012. 

Selain itu, dia juga melakukan pencucian uang pada pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012. Kemudian hukumannya bertambah menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020.

Itulah beberapa napi kasus korupsi yang menghirup udara bebas di bulan September ini.

 

Berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Daftar Lengkap 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Ada Ratu Atut Hingga Zumi Zola"

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network