Ratu Atut hingga Eks Jaksa Pinangki Hari Ini Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang

Isty Maulidya
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut bebas (Foto: Isty Maulidya)

BADUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).

Selama ini mereka menjalani penahanan di  Lapas Kelas IIA Tangerang. Keempatnya dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.

Meski telah bebas bersyarat, namun mereka selama setahun tetap dalam pengawasan. Dimana penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (6/9/2022).

Masjuno melanjutkan dalam prosesnya, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku.

Editor : Dian Burhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network