DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Prof INGA kini menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka yakni IKB, IMY dan NPS yang merupakan pejabat Rektorat Unud dan terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Modus korupsi yakni meminta sumbangan dalam jumlah tertentu kepada mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan hasil audit PPATK, jumlah pungutan mencapai Rp3,8 miliar.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait