Korban yang kesal akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Rajeg. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Selain mengamankan pakaian korban, polisi juga menyita daun kelor dan mangkuk merah yang digunakan pelaku menjalani ritual sebagai barang bukti.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Rajeg. Pelaku bakal dijerat Pasal 298 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul "Modal Trik Sulap, Pria Ini Tipu Luar Dalam Ibu Hamil Muda di Tangerang"
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait