BADUNG, iNewsBadung.id - Edarkan narkoba, sepasang kekasih kini harus merasakan dinginnya tembok penjara. Kedua pasangan berinisial MN (20, perempuan) dan RRB (23, pria) tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kota Denpasar.
Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/9/2022) lalu sebut keduanya dijanjikan upah
"Tersangka berinisial MN dan RRB laki-laki, keduanya statusnya adalah mahasiswi dan mahasiswa. Yang bersangkutan dijanjikan dapat upah Rp 6 juta," jelasnya.
Mantan Kapolres Sukoharjo ini sebut berdasarkan pengakuan keduanya nekat menjadi kurir narkota karena membutuhkan uang untuk membayar hutang. Hasil penyelidikan sementara barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BOS. Petugas saat itu menemukan 22 plastik klip berisi sabu dengan berat total 185,28 gram.
"Tersangka menerima sabu dari bandar inisial BOS," lanjut Kapolresta.
Kepada petugas keduanya mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per satu klip sabu. Apabila berhasil mengedarkan dalam paket besar, keduanya dijanjikan upah Rp6 juta.
"Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang," imbuhnya.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Untuk mendalami apakah keduanya mengedarkan sabu di kalangan mahasiswa di kampusnya atau di tempat lain. Keduanya dijerat asal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNewsbali dengan judul "Mahasiswi di Bali dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba demi Lunasi Utang"
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait