Ratu Atut hingga Eks Jaksa Pinangki Hari Ini Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang

Isty Maulidya
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut bebas (Foto: Isty Maulidya)

Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," lanjutnya.

Keempatnya juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka dianggap telah menjalankan  hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

"Mereka akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," pungkasnya.

Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network