Seusai beraksi, pelaku NR lalu pergi dengan memesan ojek online. Setelah itu, korban langsung melapor ke penjaga kos dan diteruskan ke polisi. Kepada polisi, pelaku NR mengaku datang dari Jakarta dan baru sehari berada di Bali.
"Ngakunya kehabisan uang lalu melakukan itu," ujar Yogie. Atas kejahatan tersebut, polisi telah menetapkan pelaku NR sebagai tersangka. "Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan," ucapnya.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait