Warga melerai percekcokan itu. Namun pelaku yang merasa sakit hati meninggalkan lokasi dan mengambil pisau. Dia kembali ke tempat korban berada dan menikam korban hingga mengalami enam luka tusuk di tubuhnya.
Melihat korban tumbang, pelaku melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap. Atas perbuatan menikam korban, pelaku kini kembali mendekam dalam penjara. Dia dijerat Pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan mangrove," tuturnya.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait