Walah, Hanya Ditegur Saat Geber Knalpot, Mantan Napi Tusuk Seorang Nelayan di Bali

Indira Arri, Chusna Mohammad
Kristoforus Baba (22) menikam nelayan di Kedonganan, Kuta. (Foto: iNewsTV/Indira Arri)

Warga melerai percekcokan itu. Namun pelaku yang merasa sakit hati meninggalkan lokasi dan mengambil pisau. Dia kembali ke tempat korban berada dan menikam korban hingga mengalami enam luka tusuk di tubuhnya.

Melihat korban tumbang, pelaku melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap. Atas perbuatan menikam korban, pelaku kini kembali mendekam dalam penjara.  Dia dijerat Pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan mangrove," tuturnya.



Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network