Kebangetan! Dokter di Bali Pijat Bayar Pakai Uang Palsu, Saat Ditangkap Ngakunya Iseng

Chusna Mohammad
Dokter i Bali ditangkap usai bayar jasa pijat pakai uang palsu (Foto: Alexa/Pixebay)

Sementara tersangka mengaku awalnya hanya iseng. Uang palsu itu dicetak dengan mesin printer di tempatnya bekerja.

Dia mengaku tak ada niatan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak.

Atas perbuatannya, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun.



Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network