Sementara tersangka mengaku awalnya hanya iseng. Uang palsu itu dicetak dengan mesin printer di tempatnya bekerja.
Dia mengaku tak ada niatan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak.
Atas perbuatannya, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait