"Ketika penangkapan, RS melawan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," jelas Kapolresta.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak. Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait