BADUNG, iNews.id - Pelaku perampokan minimarket di jalan Teuku Umar Denpasar berinisial RS (25) ternyata mantan karyawan di minimarket tersebut. Pelaku diamankan di salah satu rumah kos di kawasan Denpasar.
Saat diamankan pelaku sedang melintas di Jalan Padang Kartika, Kamis (1/9/2022). Saat itu pelaku sudah bersiap untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Bengkulu.
"Pelaku pernah menjadi asisten kepala toko lalu mengundurkan diri pada 2019 lalu," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Jumat (2/9/2022).
Saat diamankan ketika pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya.
"Ketika penangkapan, RS melawan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," jelas Kapolresta.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak. Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait