Pascakejadian itu, Satlantas Polres Grobogan memanggil korban dan perwakilan warga Desa Danyang. Kedua belah pihak telah didamaikan dan diberikan himbauan untuk tidak main hakim sendiri.
“Untuk para pembalap liar tidak diperbolehkan beraksi di jalanan. Sebab sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” kata Kanit Laka Polres Grobofan, Iptu Setyo Budi.
Polisi akan bertindak tegas jika para pembalap liar masih nekat beraksi. Sedangkan warga resah diharapkan segera melapor agar polisi yang melakukan tindakan. Dengan demikian, nantinya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait