BADUNG,iNews.id - Mabes Polri menolak surat permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam sidang Komisi Kode Etik, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut, justru diberhentikan secara tidak hormat.
Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 telah melahirkan lima jenderal bintang dua termasuk Ferdy Sambo. Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J.
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Putusan ini sekaligus mematahkan keinginan Sambo untuk mengundurkan diri. Jenderal kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu, sebelumnya mengajukan surat mundur seiring penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.
Akhir Pahit Sambo Sebelum tragedi kematian Brigadir J, Ferdy Sambo punya rekam jejak kepangkatan mentereng di Korps Bhayangkara.
Dia tercatat sebagai jenderal bintang 2 termuda saat ini. Pangkat Irjen didapat ketika dia dipromosikan sebagai Kadiv Propam.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait