Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019. Sedangkan lokasi pembuatan video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat.
"Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," beber Stefanus.
Hingga pada akhir 2020, tersangka membuat tiga grup di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka. Mereka yang akan joint di group harus membayar Rp. 200 ribu.
"Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," lanjutnya.
Pasutri ini berhasil membuat tiga grup Telegram dan telah beranggotakan ratusan orang.
"Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," imbuhnya
Terhadap keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait