BADUNG, iNews.id - Diduga edarkan obat terlarang jenis pil koplo, pasangan suami istri (pasutri) pedagang bakso keliling di Denpasar diamankan pihak Kepolisian Denpasar Barat.
Pasutri berinisal H (36) dan istrinya LA (39) diamankan di rumahnya dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2500 butir pil yang siap edar. Penangkapan keduanya berdasarkan hasil laporan dari masyarakat ada dugaan mereka juga mengedarkan obat terlarang.
"Inisial H berprofesi sebagai penjual bakso keliling," tutur Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina, Sabtu (20/8/2022).
Keduanya mengedarkan pil koplo sambil berjualan bakso di Padangsambian Kaja. Barang terlarang itu diperoleh dari Banyuwangi, Jawa Timur yang dipesan secara online. Pada saat ditangkap ditemukan satu klip pil koplo. Polisi kemudian mengembangkan penangkapan dengan menggeledah rumah pelaku.
Ditemukan 2.500 pil koplo yang siap edar. Dari pemeriksaan terungkap pasutri ini nekat berjualan pil koplo untuk mendapat tambahan penghasilan.
Sang suami menjualnya sembari berdagang bakso keliling, sedangkan istrinya menjual pil koplo dari rumah.
Dari pemeriksaan terungkap pasutri ini nekat berjualan pil koplo untuk mendapat tambahan penghasilan. Sang suami menjualnya sembari berdagang bakso keliling, sedangkan istrinya menjual pil koplo dari rumah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait