JAKARTA,iNews.id - Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah resmi ditetapkan. Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menentapkan Irjen Pol Ferdy Samboa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Bareskrim Polri juga menetapkan empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.
Rinciannya adalah Richard Eliezer atau Bharada E yang berperan menembak Brigadir J, kemudian Bripka RR dan KM yang turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Sementara Irjen Ferdy Sambo adalah sosok yang memberi perintah Bharada E untuk menembak Brigadir J serta membuat skenario seolah-olah terjadi aksi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Lalu bagaimana isi pasal-pasal yang menjerat keempat tersangka khususnya Irjen Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan ini?
Pasal 340 KUHP
Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP
Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Berikut ini adalah isi dari Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 55-56 KUHP
Untuk Pasal 55 dan 56 KUHP, tertuang dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, berikut ini adalah bunyi isi dari pasal ini.
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait