DENPASAR, iNews.id - Setelah menjalani masa penahanan selama 10 tahun di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, warga negara asal malaysia di pulangkan oleh pihak imigrasi ke negarannya.
Hew Kok Seong divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2012 dalam kasus narkotika. Dia divonis penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dia ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 dengan barang bukti 169 gram sabu yang disembunyikan dalam koper.
"Dia membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677," ujar Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8/2022).
Setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan menerima remisi, dia akhirnya bebas pada 6 Juli 2022 dan diserahkan ke Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses deportasi.
Selama proses administrasi deportasi, dia ditahan di Rudenim Denpasar selama 15 hari. Pada Jumat (5/8/2022), petugas Imigrasi Bali mendampingi Hew Kok Seong kembali ke negaranya dengan maskapan Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.
"Dia telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia," tutur Anggiat.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait