Pelaku menguras uang dalam brankas sebanyak Rp18,5 juta dan ratusan bungkus rokok senilai Rp15,5 juta. Suratno mengatakan, pelaku sangat licin. Ketika hendak ditangkap selalu berpindah tempat mulai dari Banyuwangi, Jakarta dan Solo.
Perburuan berakhir setelah Roy dan Slamet dibekuk di Malang, Jawa Timur. Satu pelaku lagi bernama Supangat hingga kini masih dikejar. Kedua pelaku kemudian dikeler ke Bali lewat perjalanan darat.
"Keduanya disangka pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," ujar Suratno.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait