Tim Khusus Mabes Polri Periksa 42 Saksi Sebelum Resmi Tetapkan Bharada E Tersangka Baku Tembak

Achmad Al Fiqri
Tim khusus Mabes Polri dipimpin Wakapolri telah memeriksa 42 Saksi Sebelum Resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 42 saksi telah diperiksa Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri sebelum akhirnya secara resmi menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dari puluhan saksi itu, setidaknya 11 orang merupakan dari pihak keluarga Brigadir J. "Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik," terangnya.

Andi mengatakan, pihaknya belum memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Andi tak menjelaskan detail alasan istri Ferdy Sambo tam diperiksa.

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Andi.

Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut telah baku tembak dengan rekannya Bharada E.

Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network